Polisi Intensifkan Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap ABK di Cirebon, Belasan Saksi Dimintai Keterangan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perawat terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di salah satu rumah sakit di Cirebon terus bergulir. Polres Cirebon Kota menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Kepolisian Resor Cirebon Kota telah memeriksa sebelas orang saksi untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus. Jumlah ini bertambah signifikan dari pemeriksaan awal yang hanya melibatkan empat saksi. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dan bertahap untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian tersebut.

"Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak korban," ujar AKBP Eko Iskandar. Ia menambahkan, sebelas saksi yang telah diperiksa terdiri dari empat anggota keluarga korban dan tujuh orang yang berasal dari pihak rumah sakit, termasuk perawat, petugas keamanan, dan pihak manajemen. Pemeriksaan akan terus dilakukan seiring dengan pengembangan kasus dan pendalaman materi oleh penyidik.

AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota untuk menangani kasus ini secara terbuka, transparan, dan profesional. Pihaknya berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selain itu, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis yang relevan.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Cirebon Kota menggandeng berbagai pihak, termasuk:

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon
  • Tim medis
  • Psikolog
  • Pihak-pihak terkait lainnya

Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

Laporan dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Senin (5/5/2025) siang. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat dengan memeriksa empat saksi dari pihak korban dan rumah sakit. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perawat berinisial DS (31), sementara korban adalah seorang anak berkebutuhan khusus berinisial S (16).

Keluarga korban melaporkan DS atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi saat DS bertugas sebagai perawat di rumah sakit tersebut. "Laporan pertama kami terima pada Senin, 5 Mei kemarin. Laporan tersebut berasal dari ibu korban," jelas AKBP Eko Iskandar.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai laporan yang tidak direspons oleh kepolisian, AKBP Eko Iskandar membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan profesional.