Aksi Unjuk Rasa Berujung Penangkapan: Mahasiswa Jadi Tersangka Akibat Tindakan Anarkis di Gedung DPR
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Gerbang Pancasila, kompleks parlemen DPR/MPR RI, pada Jumat (9/5/2025) lalu, berujung pada penetapan status tersangka terhadap lima orang mahasiswa. Kepolisian Metro Jakarta Pusat mengambil tindakan tegas setelah mendapati bukti-bukti yang mengarah pada tindakan anarkis dan membahayakan selama demonstrasi berlangsung.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa awalnya berjalan dengan tertib. Namun, situasi berubah ketika sebagian peserta mulai melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti perusakan fasilitas umum dan vandalisme. Salah satu tindakan yang dianggap membahayakan adalah penyiraman cairan yang diduga bensin secara serampangan, yang nyaris mengenai petugas kepolisian yang sedang berjaga. Akibatnya, lima mahasiswa dengan inisial AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20) ditetapkan sebagai tersangka.
- AIK diduga sebagai pelaku utama pembakaran ban bekas yang dilakukan di tengah aksi demonstrasi.
- JK, yang juga merupakan koordinator lapangan, diduga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret gerbang DPR dengan tulisan-tulisan yang bersifat provokatif.
- Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya terlibat dalam aksi pelemparan batu dan pencoretan dengan cat semprot.
Penetapan status tersangka terhadap kelima mahasiswa tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 160, Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, kekerasan terhadap benda, dan perusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga sempat mengamankan tujuh mahasiswa lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketujuh mahasiswa tersebut dipulangkan dengan status sebagai saksi. AKBP Danny Yulianto menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil karena aksi unjuk rasa tersebut bertepatan dengan persiapan penyelenggaraan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang akan digelar di Gedung DPR pada tanggal 12 hingga 15 Mei 2025.
Pihak kepolisian menekankan bahwa mereka tidak mempermasalahkan substansi atau tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam aksi demonstrasi tersebut. Namun, tindakan-tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan orang lain tidak akan ditoleransi. "Kalau perbuatannya membahayakan, seperti menyiram bensin sembarangan hingga hampir membakar orang, itu tidak bisa dibiarkan. Kami bertindak demi keselamatan semua pihak," tegas Danny.