Mahasiswa Ciamis Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Anak Laki-laki

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis, Jawa Barat, terhadap 13 anak laki-laki di bawah umur telah memasuki babak baru. Terungkap bahwa pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kepolisian Resor Ciamis, melalui Kapolres AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa dari 13 korban, tujuh di antaranya diduga mengalami sodomi. Sementara sisanya, menurut keterangan polisi, mengalami pelecehan berupa ciuman dan pelukan. Lebih lanjut, Kapolres Akmal menjelaskan bahwa sebelum tindakan asusila tersebut dilakukan, para korban mengalami kekerasan fisik seperti pukulan, tamparan, dan tendangan. Tindakan ini dilakukan pelaku sebagai bentuk intimidasi sebelum melakukan pelecehan seksual.

Lokasi kejadian perkara (TKP) diketahui berada di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Salah seorang korban berinisial RH (15) memberikan keterangan kepada pihak kepolisian bahwa kekerasan dan pelecehan tersebut terjadi di dalam mobil. Diduga, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2023. Bahkan, tempat tinggal pelaku di Sindangrasa juga diduga menjadi salah satu lokasi dilakukannya tindakan pelecehan terhadap para korban.

Berdasarkan laporan, pada tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam sebuah mobil Honda Brio berwarna hitam, dengan cara memukul mata kanan korban. Kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa saksi yang kemudian memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Orang tua korban RH, dengan didampingi pihak sekolah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis. Dalam laporan tersebut, korban RH juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka F.

Kapolres Akmal menambahkan bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku dan kemungkinan adanya kelainan perilaku. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang dialami.