Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR Berujung Penangkapan Mahasiswa, Polisi Amankan Persiapan Konferensi OKI

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari Jumat (9/5/2025) berakhir dengan penangkapan sebelas orang oleh pihak kepolisian. Unjuk rasa tersebut, yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dinilai berpotensi mengganggu kelancaran persiapan Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), atau Persatuan Parlemen Negara-Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR pada 12–15 Mei 2025.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa beberapa peserta demonstrasi melakukan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. "Saat demonstrasi berlangsung, ada rapat persiapan untuk Konferensi OKI. Kami harus bertindak cepat untuk mencegah gangguan yang lebih besar," ungkap AKBP Danny dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025).

Menurut keterangan polisi, tindakan anarkistis seperti pelemparan batu, vandalisme pada gerbang, dan pembakaran ban dapat mengganggu kelancaran persiapan konferensi internasional yang tengah berlangsung di DPR RI. Pihak kepolisian mengklaim telah memberikan peringatan kepada para mahasiswa untuk menghentikan aksi mereka, mengingat potensi gangguan terhadap persiapan pertemuan parlemen negara-negara anggota OKI.

Lima dari sebelas mahasiswa yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Kelimanya diduga terlibat dalam tindakan anarkistis seperti pembakaran ban, mencoret-coret gerbang dengan tulisan provokatif, dan melempar batu ke arah gerbang Pancasila. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ban bekas, kaleng cat semprot, dan botol berisi cairan yang diduga bensin.

AKBP Danny menegaskan bahwa polisi tidak akan mengintervensi substansi tuntutan yang disuarakan dalam demonstrasi. Namun, tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan orang lain tidak dapat ditoleransi. Aksi ini terjadi di tengah persiapan intensif untuk penyelenggaraan PUIC ke-19, yang akan dihadiri oleh perwakilan parlemen dari negara-negara anggota OKI. Konferensi ini akan membahas isu-isu krusial terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan penguatan institusi sebagai pilar ketahanan negara.

Saat ini, polisi mengklaim telah mengendalikan situasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Kelima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, sesuai dengan Pasal 160, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang disita oleh kepolisian antara lain:

  • Ban bekas
  • Cat pilok
  • Botol berisi cairan diduga bensin