Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya
Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian upaya, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Jumat pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci dengan inisial MS dan AS. Namun, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Saudara MS telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya. Sementara itu, saudara AS belum memberikan kabar atau konfirmasi apapun," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada hari Senin (12/5/2025).
Menurut AKBP Reonald, ketidakhadiran saksi dalam panggilan pertama adalah hal yang lazim. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat panggilan kedua dengan tenggat waktu tertentu.
"Prosedurnya, setelah panggilan pertama, kami memberikan waktu sekitar 3 hingga 6 hari. Jika saksi tetap tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dengan jangka waktu satu minggu," jelasnya.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai keaslian ijazahnya. Laporan tersebut telah teregister dan saat ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan yang dilayangkan, terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penyidikan ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait isu yang beredar di masyarakat. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.