Polisi Jakarta Pusat Klarifikasi Penahanan Mahasiswa Saat Demo di Gedung DPR

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membantah tudingan bahwa penahanan terhadap 11 mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) pada aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI dipicu oleh isi tuntutan yang mereka suarakan. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025).

Menurut AKBP Danny Prasetyo, tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap para mahasiswa tersebut murni didasari oleh tindakan anarkis yang membahayakan petugas kepolisian dan mengganggu ketertiban umum. Pihaknya menolak untuk mengungkapkan secara detail isi tuntutan yang disuarakan oleh para mahasiswa saat aksi pada Jumat (9/5/2025) tersebut. Penangkapan ini juga bukan didasari atas jumlah massa aksi yang sedikit.

"Pada prinsipnya, setiap aktivitas atau perbuatan yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Ini bukan soal sedikit atau banyaknya peserta aksi," tegas AKBP Danny Prasetyo.

AKBP Danny menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang rutin terjadi di berbagai lokasi di wilayah Jakarta Pusat. Pihaknya, kata dia, selalu berupaya mengawal dan memberikan pelayanan terbaik dalam setiap aksi demonstrasi sebagai bagian dari tugas kepolisian.

Namun, dalam aksi yang dilakukan oleh IMPAS, situasi berubah menjadi tidak kondusif ketika para demonstran secara sengaja menyiramkan bensin ke ban yang sedang terbakar. Akibatnya, percikan api dan bensin mengenai beberapa petugas kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi tersebut.

"Tindakan menyiram bensin ke ban yang terbakar secara serampangan hingga mengenai petugas, menurut kami sudah melewati batas toleransi," ungkap AKBP Danny Prasetyo.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian telah memberikan peringatan kepada para demonstran untuk menghentikan tindakan anarkis tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para mahasiswa.

Lebih lanjut, AKBP Danny Prasetyo mengungkapkan bahwa pihak DPR RI telah menyampaikan permohonan kepada kepolisian agar tidak ada aksi demonstrasi yang dilakukan pada hari tersebut. Permohonan ini diajukan mengingat pada saat yang bersamaan, DPR RI tengah menyelenggarakan rapat dan melakukan persiapan untuk pertemuan parlemen negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam).

"Sudah ada peringatan kepada yang bersangkutan untuk menghentikan aksinya, karena dari pihak DPR sendiri sudah menyampaikan permintaan agar tidak dilakukan aksi," jelas AKBP Danny Prasetyo.

DPR RI menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berlangsung pada 12–15 Mei 2025. Dengan tema "Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience", konferensi ini memerlukan persiapan yang matang agar tidak terganggu oleh aksi demonstrasi.

"Apabila aksi tersebut terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu persiapan konvensi tingkat internasional," imbuh AKBP Danny Prasetyo.

Dalam proses penegakan hukum, polisi menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, enam mahasiswa lainnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.