Aksi Demo Berujung Penangkapan: Polisi Tetapkan Lima Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan Fasilitas DPR

Aparat kepolisian telah menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/5/2025). Penangkapan ini menyusul laporan terkait dugaan perusakan fasilitas publik selama unjuk rasa berlangsung.

Kelima mahasiswa yang kini berstatus tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

  • AIK diduga kuat sebagai pelaku pembakaran ban di area Gerbang Pancasila. Tindakannya dianggap membahayakan karena saat menyiramkan bensin, percikannya mengenai petugas kepolisian yang sedang berupaya memberikan peringatan kepada para demonstran.
  • JK dituduh melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret Gerbang Pancasila menggunakan tulisan bernada provokatif.
  • SS alias M, diduga terlibat dalam pelemparan batu dan aksi vandalisme lainnya di lokasi yang sama.
  • SBR juga diduga melakukan pelemparan batu ke arah Gerbang Pancasila DPR RI.
  • MWS diduga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang Gedung DPR RI.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan sebelas mahasiswa dari kelompok Ikatan Mahasiswa Akan Peduli Sosial (IMPAS) saat mereka menggelar aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, enam mahasiswa lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Polisi menegaskan bahwa penangkapan para mahasiswa ini tidak terkait dengan isu atau tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi demonstrasi. Menurut AKBP Danny Yulianto, tindakan represif diambil karena para demonstran telah melanggar aturan dan mengabaikan peringatan dari pihak kepolisian.

"Sudah dilakukan peringatan terhadap yang bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya karena dari pihak DPR sendiri sudah menyampaikan meminta untuk tidak dilakukan aksi," kata Danny.

Pada saat yang bersamaan, Gedung DPR RI tengah dipersiapkan untuk menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kegiatan berskala internasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12 hingga 15 Mei 2025, dengan mengusung tema "Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience".

"Sehingga apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional,” ungkap Danny.