Aksi Anarkis Berujung Penangkapan: Mahasiswa Bakar Ban dan Coret Gerbang DPR Saat Unjuk Rasa

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025) berujung ricuh dan penangkapan. Sebanyak 11 mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ban dan vandalisme.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa demonstrasi awalnya berlangsung tertib. Namun, menjelang sore hari, aksi tersebut berubah menjadi tindakan yang meresahkan. Para mahasiswa mulai mencoret-coret Gerbang Pancasila dan membakar ban, yang memicu respons dari aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi.

"Kami telah memberikan peringatan kepada para pengunjuk rasa untuk menghentikan tindakan mereka, mengingat pihak DPR sendiri telah menyampaikan permohonan agar aksi tersebut dihentikan," ujar AKBP Danny dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (12/5/2025). Ia menambahkan bahwa pada saat yang bersamaan, DPR tengah bersiap menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), sebuah forum parlemen negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Konferensi PUIC ke-19, yang mengusung tema "Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience", berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada tanggal 12-15 Mei 2025. Dikhawatirkan, aksi unjuk rasa yang anarkis tersebut dapat mengganggu kelancaran persiapan dan pelaksanaan acara bertaraf internasional tersebut.

Menurut AKBP Danny, peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian tidak diindahkan oleh para mahasiswa. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, mereka justru semakin menjadi-jadi dengan membakar ban dan melakukan aksi vandalisme. Kondisi ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan menangkap para peserta aksi.

Dari hasil penyelidikan, lima dari 11 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 170, dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima tersangka tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sementara itu, enam mahasiswa lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan polisi, AIK berperan sebagai pelaku pembakaran ban di Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Ia menyiramkan bensin secara serampangan, yang mengenai petugas kepolisian dan bahkan sesama pengunjuk rasa.

JK diduga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret Gerbang Pancasila menggunakan tulisan bernada provokatif. SS alias M terlibat dalam pelemparan batu dan pencoretan gerbang.

"SBR juga mengambil batu dan melemparkannya ke Gerbang Pancasila DPR RI. Sementara MWS melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI," jelas AKBP Danny.

Ketika ditanya mengenai tuntutan yang diajukan oleh para mahasiswa dalam aksi demonstrasi tersebut, AKBP Danny enggan memberikan penjelasan lebih detail. Ia hanya menyebutkan bahwa para mahasiswa menuntut agar DPR RI segera mengevaluasi kebijakan pemerintah.

"Polres Jakarta Pusat tidak masuk ke dalam ranah apa yang menjadi substansi dari unjuk rasa itu," tegasnya.