Diduga Merasa Diabaikan, Seorang Pria di Tuban Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Pingsan

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana seorang pria berinisial DI (32) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, Mundakir (59). Insiden tragis ini terjadi di Desa Padasan, Kecamatan Kerek, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga tidak sadarkan diri.

Peristiwa bermula ketika DI mengunjungi kediaman orang tuanya dengan maksud menjenguk sang ibu yang sedang sakit. Namun, kedatangannya justru disambut dengan sikap dingin dari ayahnya. Mundakir, tanpa menyapa atau menghiraukan kehadiran DI, langsung bergegas meninggalkan rumah dengan sepeda motornya. Merasa tersinggung dan diabaikan, DI kemudian mengejar ayahnya dan melakukan tindakan kekerasan. Dengan menggunakan batu, DI memukul bagian pelipis dan belakang kepala Mundakir hingga korban jatuh pingsan.

AKP Dimas Robin Alexander, Kepala Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh perasaan emosi dan sakit hati karena merasa tidak dihargai oleh ayahnya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan DI terhadap Mundakir segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban. Saat ini, Mundakir masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya di bagian kepala. Sementara itu, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Tindakan kekerasan dalam keluarga, apalagi dilakukan oleh seorang anak terhadap orang tuanya, merupakan hal yang sangat disesalkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai, serta menghindari tindakan emosional yang dapat berujung pada tindak pidana.