Mantan Hakim MK Kritik Praktik 'Penghakiman Dini' Laporan Pidana oleh Polisi
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan laporan pidana yang dialaminya oleh pihak kepolisian. Pengalaman ini dibagikan dalam sebuah tayangan YouTube bersama Mahfud MD, di mana Siahaan menceritakan upaya memperjuangkan hak atas tanah milik mendiang mertuanya.
Siahaan mengaku terkejut ketika laporannya langsung divonis oleh polisi sebagai bukan tindak pidana. Ia mempertanyakan sikap tersebut, yang menurutnya menyerupai penghakiman sebelum proses hukum yang semestinya berjalan. "Kok Anda yang menjadi hakim? Kami baru melaporkan, kok Anda sudah memutus ini bukan tindak pidana?" ujarnya, menirukan percakapannya dengan petugas kepolisian.
Menurut Siahaan, tindakan polisi tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan terhadap penegak hukum yang menerima pengaduan dari masyarakat. Seharusnya, laporan diterima dan dinilai oleh pimpinan terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Kondisi ini, lanjutnya, seringkali membuat masyarakat frustrasi karena merasa tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan.
Siahaan berpendapat bahwa tindakan aparat penegak hukum yang dialaminya merupakan bentuk diskresi yang keliru. Ia menekankan perlunya mekanisme yang lebih baik agar masyarakat dapat mencari keadilan tanpa mengalami "penghakiman dini" oleh aparat penegak hukum. Sebagai solusi, Siahaan mencontohkan mekanisme "peradilan rakyat" yang diterapkan di Australia dan beberapa negara Eropa. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat untuk merekonstruksi perkara secara langsung dan membawanya ke hadapan hakim.
Siahaan meyakini bahwa konsep "peradilan rakyat" ini dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya mengatasi kebuntuan yang sering dihadapi masyarakat dalam mencari keadilan. Meskipun mengakui kompleksitas yang ada, ia menekankan bahwa perubahan tidak bisa dicapai hanya dengan wacana, tetapi memerlukan instrumen law social engineering.
Konsep Peradilan Rakyat
Konsep peradilan rakyat yang diusulkan oleh Maruarar Siahaan, mantan Hakim MK, menawarkan pendekatan inovatif dalam sistem peradilan. Idenya adalah memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang seringkali terhambat atau tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dari aparat penegak hukum. Model ini, yang terinspirasi dari praktik di beberapa negara Eropa dan Australia, memungkinkan warga untuk merekonstruksi perkara secara mandiri dan membawanya langsung ke hadapan hakim.
-
Tujuan Utama:
- Mengatasi kebuntuan dalam proses hukum yang sering dialami masyarakat.
- Memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan cepat bagi warga.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
-
Mekanisme Potensial:
- Pembentukan forum atau dewan perwakilan rakyat yang bertugas merekonstruksi perkara.
- Penyediaan platform online yang memungkinkan warga untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus.
- Penyusunan laporan atau rekomendasi yang akan diajukan ke pengadilan.
-
Tantangan dan Pertimbangan:
- Potensi terjadinya bias atau kepentingan pribadi dalam proses rekonstruksi perkara.
- Kebutuhan akan regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
- Persyaratan sumber daya yang cukup untuk mendukung operasional forum atau dewan perwakilan rakyat.
Konsep peradilan rakyat ini masih memerlukan kajian mendalam dan diskusi yang luas untuk memastikan implementasinya efektif dan tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan. Namun, ide ini menawarkan harapan baru bagi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Siahaan berharap agar mekanisme ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mencari keadilan.