Dedi Mulyadi Mengusulkan Rehabilitasi Pencuri Ringan di Barak Militer: Alternatif Humanis untuk Sistem Peradilan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan gagasan inovatif terkait penanganan kasus pencurian ringan. Ia mengusulkan agar pelaku pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp 10 juta tidak langsung dijebloskan ke penjara, melainkan direhabilitasi di barak militer. Usulan ini dilontarkan saat berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Dedi, pendekatan restorative justice ini bertujuan untuk meringankan beban biaya penegakan hukum yang seringkali tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri. Ia mencontohkan kasus pencurian senilai Rp 3 juta yang berpotensi menghabiskan anggaran hingga Rp 50 juta untuk proses hukum yang panjang dan rumit. Alih-alih memenjarakan, Dedi menyarankan agar para pelaku pencurian ringan ini diberi kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan kerja sosial di lingkungan militer.

"Lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka menjadi pekerja, seperti mengangkut barang, mencangkul tanah, menanam tanaman, membangun dinding, dan mengaduk semen," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa hukuman berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer akan memberikan kesempatan kepada para pelaku pencurian untuk menjadi individu yang lebih produktif. Dengan demikian, mereka dapat menghindari stigma negatif yang seringkali melekat pada mantan narapidana dan membuka peluang untuk reintegrasi sosial yang lebih sukses.

"Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan," tegas Dedi, menekankan perbedaan perlakuan antara pelaku kejahatan besar dan kecil.

Dedi juga mengungkapkan rencananya untuk menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Barat dalam mengimplementasikan konsep restorative justice ini. Program ini diharapkan dapat mulai berjalan pada bulan Juni-Juli mendatang, dengan melibatkan partisipasi aktif dari para bupati di seluruh Jawa Barat.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus pencurian ringan, tetapi juga untuk mengatasi akar permasalahan sosial, yaitu kemiskinan. Dedi menjelaskan bahwa pemenjaraan pelaku pencurian kecil seringkali berdampak buruk bagi keluarga mereka, menyebabkan hilangnya mata pencaharian, putusnya pendidikan anak-anak, dan akhirnya meningkatkan angka kemiskinan.

"Jika orang kecil dipenjara hanya karena mencuri ayam, istrinya tidak akan ada yang mencari nafkah. Lalu dari mana penghidupan keluarganya? Anaknya nanti tidak ada yang membiayai sekolah," papar Dedi.

Dengan pendekatan restorative justice yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, Dedi berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan daripada hukuman yang hanya memperburuk kondisi sosial dan ekonomi para pelaku pencurian ringan dan keluarga mereka.

Rincian Program Rehabilitasi:

  • Pelatihan Keterampilan: Para pelaku pencurian akan mendapatkan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, seperti keterampilan konstruksi, pertanian, atau kerajinan tangan.
  • Kerja Sosial: Mereka akan dilibatkan dalam kegiatan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan lingkungan, membangun fasilitas umum, atau membantu korban bencana alam.
  • Pembinaan Mental dan Spiritual: Para pelaku pencurian akan mendapatkan bimbingan mental dan spiritual untuk membantu mereka memperbaiki diri dan menghindari perbuatan kriminal di masa depan.
  • Evaluasi dan Monitoring: Program rehabilitasi akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Diharapkan dengan adanya program ini, para pelaku pencurian ringan dapat memperoleh kesempatan kedua untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.