Pemilik CV Sentoso Seal Terjerat Dua Kasus Hukum: Penahanan Ijazah Naik ke Tahap Penyidikan

Pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, kini menghadapi serangkaian permasalahan hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya, ia kembali dihadapkan pada kasus lain terkait penahanan ijazah mantan karyawannya.

Kasus penahanan ijazah ini, yang ditangani oleh Polda Jawa Timur, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi bahwa kedua kasus tersebut, yaitu dugaan perusakan dan penahanan ijazah, akan diproses secara terpisah sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Kasus dugaan perusakan mobil ditangani oleh Polrestabes Surabaya, sementara laporan mengenai penahanan ijazah diproses di Polda Jawa Timur. Penahanan Jan Hwa Diana bermula dari laporan seorang kontraktor bernama Paul Stephanus, yang merasa dirugikan akibat pemutusan kontrak kerja secara sepihak dan dugaan perusakan properti miliknya.

Menurut keterangan AKP Rahmat Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, insiden tersebut terjadi ketika Diana memutuskan untuk menghentikan pembangunan kanopi rumahnya yang baru berjalan sekitar 80%. Pemutusan kontrak ini memicu perselisihan yang berujung pada tindakan perusakan.

Selain Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo, juga turut ditahan. Penahanan Diana juga menjadi perhatian para mantan karyawannya. Salah satunya adalah Satrio Embasakti, yang mengaku bahwa penahanan ijazahnya oleh perusahaan tersebut telah memperburuk kondisi ekonominya.

Satrio mengungkapkan bahwa selama bekerja di CV Sentoso Seal, ia menerima upah yang jauh di bawah standar kota Surabaya, yaitu hanya Rp 85.000 per hari. Potongan gaji yang kerap terjadi semakin mempersulit kehidupannya, sehingga ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini, ijazah SMA miliknya masih ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan saat melamar pekerjaan.