OJK Imbau Masyarakat Waspadai Risiko 'Panic Buying' Emas di Tengah Lonjakan Harga
Lonjakan harga emas yang signifikan sepanjang tahun ini memicu kekhawatiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas sektor keuangan ini mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan pembelian emas secara panik atau panic buying. Imbauan ini muncul seiring dengan kenaikan harga emas Antam yang mencapai Rp 1.905.000 per gram pada 12 Mei 2025, melonjak tajam dibandingkan awal tahun yang berada di angka Rp 1.524.000 per gram.
OJK menekankan bahwa keputusan investasi, termasuk investasi emas, harus didasarkan pada pertimbangan keuangan yang matang dan bukan sekadar ikut-ikutan tren atau euforia sesaat. Tindakan panic buying berpotensi membawa kerugian finansial dan bahkan menjerumuskan masyarakat ke dalam praktik penipuan investasi.
"Tujuan awalnya mencari keuntungan, namun justru berujung pada kerugian. Ada yang sampai menggunakan dana tabungan untuk membeli emas batangan atau perhiasan, bahkan ada yang ikut-ikutan tanpa pertimbangan yang matang, hingga akhirnya terjebak dalam penipuan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan semacam ini," demikian pernyataan OJK melalui akun Instagram resmi @kontak157.
Berikut adalah beberapa risiko panic buying yang diidentifikasi oleh OJK:
- Volatilitas Harga: Pembelian yang dilakukan secara terburu-buru dapat menyebabkan harga emas menjadi sulit diprediksi dan berpotensi merugikan investor.
- Kurangnya Strategi: Tanpa perencanaan dan strategi investasi yang jelas, potensi kerugian akan semakin besar.
- Investasi Ilegal: Ketergesaan dalam berinvestasi dapat membuat masyarakat tergiur dengan penawaran investasi emas ilegal atau palsu.
- Spekulasi Berlebihan: Alih-alih berinvestasi, panic buying justru menjerumuskan masyarakat ke dalam aktivitas spekulasi yang berisiko tinggi.
OJK menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan kemampuan keuangan pribadi dan memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan jangka panjang. Investasi emas dapat menjadi pilihan yang baik, namun harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan bukan karena terdorong oleh rasa takut ketinggalan atau Fear Of Missing Out (FOMO).
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berinvestasi melalui lembaga atau platform resmi yang terpercaya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penipuan dan memastikan keamanan investasi yang dilakukan.