Eks Marinir TNI AL Bergabung dengan Militer Rusia: Implikasi Hukum Kewarganegaraan Indonesia
Mantan Marinir TNI AL Berjuang Bersama Rusia: Status Kewarganegaraan Dipertanyakan
Keikutsertaan seorang mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dalam jajaran militer Rusia yang terlibat konflik dengan Ukraina, telah memicu perdebatan mengenai status kewarganegaraannya. Tindakan ini, yang dianggap melanggar hukum di Indonesia, membuka diskusi tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur status Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan angkatan bersenjata asing.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan Satria dapat berujung pada hukuman dan pencabutan status WNI-nya. Menurut Hasanuddin, seorang WNI tidak diperbolehkan menjadi bagian dari militer negara asing, bahkan jika negara tersebut bersahabat dengan Indonesia. Konsekuensi hukum menanti jika terbukti bersalah. Ia juga mendesak pemerintah untuk segera memverifikasi status kewarganegaraan Satria dan menegaskan bahwa jika Satria kembali ke Indonesia, ia dapat menghadapi tuntutan hukum.
Hasanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, keanggotaan dalam militer asing tanpa izin dari Presiden dapat mengakibatkan kehilangan status WNI. Pasal ini mengatur berbagai kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Berikut adalah poin-poin penting dari Pasal 23:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri (dengan syarat tertentu).
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya boleh diduduki oleh WNI di Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
- Turut serta dalam pemilihan umum di negara asing padahal tidak diwajibkan.
- Memiliki paspor atau dokumen serupa dari negara asing yang masih berlaku.
- Bertempat tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan karena dinas negara, tanpa alasan sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 24 memberikan pengecualian bagi WNI yang mengikuti program pendidikan di luar negeri yang mewajibkan mereka untuk mengikuti wajib militer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Satria meninggalkan tugasnya di Itkormar tanpa izin dan tidak pernah kembali berdinas. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah mengadili Satria secara in absentia pada 6 April 2023 dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Satria Arta Kumbara menjadi sorotan tajam, memicu perdebatan tentang batasan kewarganegaraan dan konsekuensi hukum bagi WNI yang memilih untuk bergabung dengan militer asing. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang Undang-Undang Kewarganegaraan serta implikasinya bagi individu yang terlibat dalam kegiatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan dinas militer.