Hukum Puasa Tanpa Sahur: Tinjauan Komprehensif atas Syariat dan Sunnah
Hukum Puasa Tanpa Sahur: Tinjauan Komprehensif atas Syariat dan Sunnah
Ramadan, bulan suci bagi umat Islam, menandai satu bulan penuh ibadah puasa. Praktik sahur, atau makan sebelum imsak, telah menjadi bagian integral dari tradisi ini. Namun, pertanyaan mengenai kesahan puasa tanpa sahur seringkali muncul. Berdasarkan berbagai referensi hadis dan kitab fikih, pemahaman yang komprehensif diperlukan untuk menjawab pertanyaan ini.
Hadis Nabi Muhammad SAW menekankan keutamaan sahur. Riwayat Bukhari dan Muslim mencatat sabda beliau, "Makan sahurlah, karena sahur itu barakah." Hadis lain dari Al Miqdam bin Ma'dikarb, diriwayatkan oleh An Nasa'i, juga menguatkan kesunnahan sahur dengan menyebutnya sebagai "makanan yang diberkati." Abu Said Al Khudri RA bahkan menambahkan bahwa sahur dilimpahi berkah, hingga seteguk air sekalipun, karena Allah dan malaikat-Nya bersholawat kepada mereka yang melaksanakannya. Hal ini menunjukkan anjuran yang kuat untuk melaksanakan sahur, bukan hanya untuk aspek fisik, tetapi juga spiritual.
Meskipun demikian, berbagai rujukan fikih menjelaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah. Buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man misalnya, menegaskan kesahan puasa tanpa sahur. Namun, buku tersebut juga mengingatkan pentingnya untuk tidak menjadikan kebiasaan meninggalkan sahur, karena dapat menyerupai praktik puasa di agama lain. Hadits dari Amru bin Ash RA, diriwayatkan oleh Muslim, menjelaskan perbedaan puasa Islam dengan agama lain terletak pada praktik sahur.
Manfaat sahur sendiri beragam. Buku Mempercepat Datangnya Rezeki dengan Ibadah Ringan oleh Mukhlis Allyudin dan Enjang menjabarkan beberapa manfaat, diantaranya:
- Diberkahi Allah SWT: Melaksanakan sahur berarti mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
- Membedakan dengan Umat Agama Lain: Sahur menjadi pembeda puasa Islam dengan puasa agama lain.
- Memberi Kekuatan: Sahur membantu memberikan energi dan kekuatan selama berpuasa.
- Momen untuk Amalan Lain: Waktu sahur dapat dimanfaatkan untuk beristighfar dan berdoa memohon ampunan dan rahmat Allah SWT.
Buku Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 2: Niat dan Imsak karya Saiyid Mahadir menegaskan bahwa sahur bukanlah syarat sah atau rukun puasa. Manfaatnya lebih kepada aspek fisik, untuk memperkuat tubuh selama berpuasa. Quraish Shihab dalam bukunya Shihab & Shihab Bincang-bincang Seputar Tema Populer Terkait Ajaran Islam juga menyatakan bolehnya puasa tanpa sahur, seraya menambahkan bahwa sahur mendidik jiwa muslim untuk bangun malam dan memberikan kekuatan fisik selama berpuasa.
Kesimpulannya, puasa tanpa sahur hukumnya sah, namun sahur sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan, baik secara fisik maupun spiritual. Meninggalkan sahur seharusnya bukan kebiasaan, tetapi pertimbangan berdasarkan kondisi tertentu. Penting untuk memahami bahwa kesunnahan sahur tidak mengurangi kesahan puasa, tetapi menambah pahala dan keberkahan bagi yang menjalankannya.