BPJPH Musnahkan Produk Halal Terkontaminasi Babi: Tindak Tegas Pelanggaran Standar Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan produk pangan bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga integritas sertifikasi halal dan melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak sesuai dengan standar halal.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di fasilitas PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (10/5/2025). Turut hadir Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penarikan produk dari peredaran. Penarikan dilakukan setelah hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM menunjukkan adanya kandungan porcine dalam produk tersebut. Tindakan penarikan sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Babe Haikal. Ia juga menambahkan bahwa seluruh produk yang terbukti mengandung porcine telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan sweeping sendiri.
Babe Haikal mengingatkan para pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah jaminan atas standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi. Hal ini penting untuk memastikan kehalalan produk dari waktu ke waktu. Untuk itu, pengawasan yang ketat merupakan hal yang mutlak.
Kepala BPJPH juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal. Saat ini, BPJPH telah memperketat pengawasan dengan melakukan daily inspection. Selain itu, BPJPH terus meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan berbagai stakeholder untuk memperkuat pengawasan.
Babe Haikal menekankan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Di internal perusahaan, terdapat penyelia halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal. Keberadaan penyelia halal ini juga diatur oleh regulasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kehalalan produknya.
BPJPH terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi Jaminan Produk Halal. Tindakan tegas seperti pemusnahan produk ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
- Konsistensi Implementasi SJPH: Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Pengawasan Internal: Perusahaan wajib memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal.
- Kepatuhan Regulasi: Pelaku usaha harus mematuhi seluruh regulasi terkait Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas sertifikasi halal.