Konflik Memanas di Nunukan: Ribuan Buruh Sawit Diduga Diusir, DPRD Mengecam Tindakan Perusahaan KHL

Nunukan, Kalimantan Utara – Gelombang protes dan kecaman melanda sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), di Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pengusiran ribuan pekerjanya. Video yang viral di media sosial tersebut menampilkan para buruh yang mendiami mess perusahaan memohon belas kasihan sambil menangisi nasib mereka. Insiden ini semakin diperkuat dengan beredarnya surat pemberitahuan mogok kerja yang melibatkan ratusan karyawan.

Anggota DPRD Nunukan, Sadam Husein, membenarkan adanya surat dari Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) terkait aksi mogok kerja dan demonstrasi. Aksi ini dipicu oleh 19 poin tuntutan yang diajukan karyawan kepada pihak perusahaan, antara lain:

  • Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum terealisasi.
  • Penolakan terhadap sistem kerja satuan waktu dan satuan hasil yang dianggap merugikan.
  • Karyawan yang sakit namun tetap dipaksa bekerja.
  • Pemotongan gaji untuk biaya pengadaan alat kerja.
  • Tidak dipenuhinya hak upah atas semua komponen cuti dan hak istirahat sesuai Undang-Undang.
  • Pemberian pekerjaan tambahan bagi pemanen tanpa perhitungan upah yang jelas.
  • Tidak adanya penyediaan air bersih yang memadai oleh perusahaan.
  • Pelayanan kesehatan klinik yang tidak memadai.
  • Kurangnya sosialisasi terkait perhitungan hasil upah.
  • Penolakan terhadap denda mangkir yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Keabsahan slip gaji yang hanya berbentuk daftar upah secara global.
  • Kondisi fasilitas tempat tinggal (mess) yang tidak layak huni.
  • Kurangnya transparansi terkait volume kerja/BJR dan basis.
  • Penolakan terhadap denda panen.
  • Variasi basis yang tidak adil bagi pemuat TBS (Tandan Buah Segar).
  • Kurangnya perlindungan dan layanan akibat kecelakaan kerja.
  • Penolakan mutasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja nasional yang dianggap sebagai tindakan intimidasi.
  • Status kerja borongan/kontrak yang tidak jelas.
  • Fasilitas pendidikan yang kurang memadai dan tenaga pengajar yang tidak kompeten.

Menurut surat tersebut, aksi mogok kerja akan melibatkan sekitar 700 buruh dari berbagai unit PT KHL, yang berlangsung selama beberapa pekan. Aksi demonstrasi juga direncanakan akan digelar dengan ratusan peserta yang akan melakukan aksi di Kantor Bupati, Gedung DPRD, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Nunukan. Tujuan dari aksi ini adalah agar pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan Direktur Utama PT KHL untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi para pekerja.

DPRD Nunukan sangat menyesalkan terjadinya sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan. Sadam Husein mengecam tindakan perusahaan yang diduga melakukan pengusiran paksa terhadap para pekerja dari tempat tinggal mereka, meskipun properti tersebut milik perusahaan. Tindakan pengusiran tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menerapkan pola penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sadam juga menilai bahwa PT KHL telah melakukan pelecehan terhadap negara dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sadam Husein menekankan pentingnya penyelesaian masalah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perlakuan yang tidak manusiawi atau melanggar Hak Asasi Manusia. DPRD Nunukan saat ini masih menunggu keterangan yang valid dari Serikat Pekerja terkait pokok permasalahan yang mereka alami dan meminta Dinas Tenaga Kerja untuk proaktif dalam merespon sengketa ketenagakerjaan ini.