Mahkota Keangkuhan: Mantan Ratu Kecantikan Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah

Kiprah seorang ratu kecantikan bernama Li Si Xuan, yang sempat dielu-elukan karena latar belakang pendidikannya, kini harus berakhir di balik jeruji besi. Skandal pemalsuan ijazah yang menjeratnya telah meruntuhkan citra yang selama ini ia bangun.

Li Si Xuan, yang berambisi melanjutkan studinya di University of Hong Kong (HKU), diduga kuat memalsukan riwayat pendidikannya. Pada tahun 2021, ia mengklaim telah menyelesaikan program sarjana linguistik di Universitas Columbia, Amerika Serikat. Klaim ini ia buktikan dengan menyerahkan sertifikat yang ternyata palsu.

Dengan bermodalkan dokumen palsu tersebut, Li Si Xuan berhasil diterima di Program Magister Linguistik Terapan HKU. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar pada tahun 2024, setelah pihak universitas menerima laporan mengenai adanya mahasiswa yang menggunakan dokumen palsu untuk pendaftaran.

Investigasi internal yang dilakukan HKU mengarah pada Li Si Xuan. Pihak Universitas Columbia secara resmi menyatakan bahwa nama Li Si Xuan tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di universitas tersebut.

Tak hanya memalsukan riwayat pendidikan sarjana, Li Si Xuan juga terindikasi memanipulasi nilai pada gelar masternya. Ia diduga mengubah nilai kelulusan menjadi 'berprestasi', serta memalsukan tanggal kelulusan pada sertifikatnya. Upacara wisuda yang sebenarnya berlangsung pada tanggal 11 Juni, namun pada sertifikatnya tertulis tanggal 12 Juni.

Menyusul temuan berbagai kejanggalan tersebut, HKU berupaya untuk mengklarifikasi langsung kepada Li Si Xuan. Namun, yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Pihak universitas kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, setelah sebelumnya mencabut status kemahasiswaan Li Si Xuan.

Li Si Xuan kemudian ditangkap oleh pihak berwajib. Ia mengakui bahwa dirinya hanya lulus dari Universitas Ekonomi dan Hukum Zhongnan di Wuhan pada tahun 2020. Ia juga mengakui telah menggunakan jasa 'agensi akademik' dan membayar sebesar 380 ribu yuan (sekitar Rp 868 juta) untuk memuluskan jalannya masuk ke HKU.

Pengacara Li Si Xuan berupaya membela kliennya dengan menyatakan bahwa Li Si Xuan tidak pernah menggunakan ijazah palsunya untuk kegiatan ilegal. Namun, pembelaan tersebut tidak meringankan hukumannya. Li Si Xuan tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman 240 hari penjara.

Kronologi Kasus:

  • 2021: Li Si Xuan mengaku lulusan Universitas Columbia dan diterima di Program Magister Linguistik Terapan HKU.
  • 2024: HKU menerima laporan tentang mahasiswa yang memalsukan dokumen.
  • Investigasi mengungkap bahwa Li Si Xuan memalsukan ijazah.
  • Universitas Columbia menyatakan Li Si Xuan tidak pernah kuliah di sana.
  • Li Si Xuan juga diduga memalsukan nilai dan tanggal kelulusan gelar master.
  • HKU melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah Li Si Xuan menolak klarifikasi.
  • Li Si Xuan ditangkap dan mengakui perbuatannya.
  • Li Si Xuan dijatuhi hukuman 240 hari penjara.