Aksi Brutal Pengamen Berujung Perusakan Bus di Tigaraksa

Amukan Pengamen di Tigaraksa: Bus Primajasa Jadi Korban

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ketika dua pengamen muda, MA (18) dan SA (22), terlibat dalam aksi perusakan bus Primajasa. Peristiwa ini bermula dari penolakan sopir bus terhadap permintaan mereka untuk mengamen di dalam kendaraan.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kedua pengamen tersebut mencoba mencari nafkah dengan menghibur penumpang bus. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sopir yang menjalankan aturan perusahaan. Penolakan ini memicu pertengkaran yang berujung pada ancaman dari para pengamen.

Emosi yang memuncak membuat MA dan SA gelap mata. Mereka kemudian melakukan perusakan terhadap bus yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Dengan menggunakan gitar dan pipa besi, mereka menghantam kaca bus sebelah kiri hingga pecah. Aksi brutal ini tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan penumpang dan saksi mata.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” ungkap Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang besi, sebuah gitar, dan ponsel milik korban. MA, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama, berhasil ditangkap di rumahnya di Balaraja pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja,” imbuh Baktiar.

Kedua pengamen tersebut kini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan mereka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Reaksi Masyarakat dan Imbauan Kepolisian

Insiden ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana kedua pria tersebut memaki-maki, memukul kaca bus, dan mencoba membuka pintu bus. Kejadian ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib. Polisi juga akan meningkatkan patroli di area-area rawan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.