Perambah Hutan di Dumai Terancam Hukuman Berat: Tuntutan Empat Tahun Penjara Diajukan
Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang tuntutan terhadap NHP (55), seorang warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, atas dugaan perambahan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar, Kota Dumai, Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari operasi pengamanan yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Seksi II Pekanbaru pada tanggal 23 September 2024. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk membuka lahan dan membuat parit secara ilegal di dalam kawasan hutan yang dilindungi. Saat proses pengamanan alat berat tersebut, petugas menemukan NHP yang mengaku sebagai pengelola lahan. NHP kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
NHP didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Alat berat jenis excavator yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana tersebut telah disita oleh negara sebagai barang bukti dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 28 April 2025.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan perusakan hutan. Beliau menyatakan bahwa tindakan merusak hutan demi keuntungan pribadi, yang berdampak negatif pada masyarakat dan merugikan negara, tidak dapat ditoleransi. Ia berharap hukuman yang maksimal dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi pada hari Senin, 12 Mei 2025.
Berikut adalah daftar pelanggaran hukum yang menjerat NHP:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja).
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang juga telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023).
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, khususnya di sektor kehutanan. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi kelestarian hutan sebagai sumber daya alam yang vital bagi kehidupan.