Polda Lampung Tindak Tegas Tambang Ilegal Pemicu Banjir di Bandar Lampung

Aparat kepolisian Daerah Lampung mengambil langkah tegas dengan menyegel enam lokasi penambangan ilegal yang beroperasi di kawasan perbukitan Kota Bandar Lampung. Tindakan ini merupakan respons terhadap dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan liar tersebut menjadi penyebab utama banjir bandang yang melanda wilayah tersebut baru-baru ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang peringatan di keenam lokasi tambang. Dari enam lokasi tersebut, tiga di antaranya telah teridentifikasi pengelolanya, yaitu PT MSB, PT CJ, dan PT JC. Sementara itu, identitas pengelola tiga tambang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil verifikasi di lapangan, kami menemukan adanya aktivitas penambangan berupa pengerukan bukit yang dilakukan secara masif. Praktik ini disamarkan dengan kegiatan pembangunan perumahan dan tempat parkir alat berat," ungkap Kombes Derry. Ia menambahkan bahwa temuan ini tidak hanya mengungkap adanya praktik tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit yang berpotensi merusak lingkungan secara signifikan dan memperparah risiko banjir di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari rapat koordinasi antara Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tanggal 9 April 2025. Rapat tersebut membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir. Sebagai tindak lanjut, Polda Lampung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dan instansi terkait.

Kombes Derry menegaskan bahwa para pelaku aktivitas penambangan ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berikut adalah daftar perusahaan yang terlibat:

  • PT MSB
  • PT CJ
  • PT JC