Penjual Tramadol di Tanah Abang Terjaring Razia, Satpol PP Serahkan ke Dinsos
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah berbeda dalam menindak para penjual obat keras jenis tramadol yang beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alih-alih diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum, para pelaku yang terjaring razia justru diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa penyerahan pelaku ke Dinsos merupakan hasil koordinasi antara Satpol PP, tim terpadu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Polri. Razia ini menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli tramadol secara ilegal.
"Sampai saat ini ada beberapa (pelaku) yang diserahkan ke Dinas Sosial seperti di Jakarta Barat," ujar Satriadi di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan beberapa penjual tramadol eceran di kawasan KS Tubun, Tanah Abang. Dua pelaku berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Meski demikian, petugas belum berhasil menyita barang bukti obat keras tersebut.
Satriadi menambahkan bahwa patroli dan razia akan terus digencarkan secara kondisional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran informasi yang dapat menyebabkan para pelaku menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, praktik penjualan tramadol secara terang-terangan memang marak terjadi di kawasan KS Tubun, Tanah Abang. Para penjual tak segan menjajakan obat keras tersebut di area publik, memanfaatkan fasilitas umum dan keramaian lalu lintas orang. Keberadaan mereka seolah tak dihiraukan oleh para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi, bahkan beberapa PKL terlihat akrab dengan para penjual tramadol.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan. Meskipun pihak kepolisian seringkali melakukan penangkapan terhadap penjual tramadol ilegal, praktik penjualan obat keras ini terus berulang.
Berikut adalah poin-poin penting dari operasi penertiban ini:
- Penjual tramadol yang terjaring razia diserahkan ke Dinsos, bukan kepolisian.
- Razia dilakukan oleh Satpol PP, BPOM, dan Polri.
- Beberapa pelaku diamankan di kawasan KS Tubun, Tanah Abang.
- Patroli akan terus digencarkan untuk memberantas peredaran tramadol ilegal.
- Penjualan tramadol secara terang-terangan marak terjadi di Tanah Abang.
- Tramadol merupakan obat keras yang berbahaya jika disalahgunakan.