Royalti Lagu dan Aktivitas Musik di Balik Jeruji Besi: Zul Zivilia Tetap Nafkahi Keluarga

Musisi Zul Zivilia, yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur terkait kasus narkoba, terus berupaya menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Meski berada di balik jeruji besi, vokalis grup band Zivilia ini tetap memberikan nafkah kepada keluarganya, salah satunya melalui pendapatan royalti lagu-lagunya.

Retno Paradinah, istri Zul Zivilia, mengungkapkan bahwa pembayaran royalti merupakan sumber pendapatan rutin yang sangat membantu perekonomian keluarga. "Royalti itu rutin setiap tahun, meskipun nominalnya tidak selalu sama. Tapi alhamdulillah, ada yang selalu dinantikan setiap tahunnya," ujarnya saat ditemui di Jakarta. Retno, yang berprofesi sebagai make-up artist, menambahkan bahwa pembayaran royalti biasanya diterima dalam kurun waktu satu hingga tiga bulan.

Zul Zivilia sendiri sempat terkejut dengan peningkatan signifikan pada nominal royalti yang diterimanya dari Wahana Musik Indonesia (WAMI). "Dulu dari WAMI itu kecil, sekitar Rp 800 ribu. Tapi tiba-tiba sekarang besar lagi. Terakhir saya terima Rp 5,6 juta dari WAMI," ungkap Zul saat ditemui usai tampil di acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Menariknya, Zul menyebutkan bahwa lonjakan royalti tersebut terjadi ketika namanya terseret dalam pemberitaan terkait jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama. "Waktu pertama kali saya masuk penjara, lagu saya viral lagi dan royaltinya naik. Lalu, ketika saya dikaitkan dengan Freddy Pratama, royaltinya langsung naik lagi," jelas Zul.

Selain dari royalti lagu, Retno Paradinah juga mengungkapkan bahwa Zul secara rutin mengumpulkan uang hasil dari aktivitas bermusik di dalam penjara. "Alhamdulillah, tanggung jawabnya luar biasa. Dia sering mengisi acara, seperti ngamen, dan uangnya dikumpulkan lalu diberikan kepada anak-anak," kata Retno.

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap oleh pihak kepolisian di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Ia kemudian divonis sebagai pedagang dan pengedar narkoba dengan hukuman 18 tahun penjara.