Operasi Gabungan Sasar Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Pelaku Diserahkan ke Dinsos
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian, gencar melakukan penertiban terhadap peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini menyasar para penjual obat tramadol yang beroperasi secara terbuka di area tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini telah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat keras ilegal. Salah satu lokasi yang menjadi fokus operasi adalah kawasan KS Tubun, di mana petugas mendapati aktivitas penjualan tramadol secara eceran. Dalam operasi di KS Tubun, dua orang penjual berhasil diamankan, meskipun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti obat keras.
Satriadi Gunawan menegaskan bahwa patroli dan operasi penertiban akan terus ditingkatkan secara berkala. Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyembunyikan barang bukti. Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan publik. Keberadaan para penjual tramadol ilegal di Tanah Abang telah menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas mereka dilakukan secara terang-terangan di fasilitas umum dan tempat lalu lalang orang. Kondisi ini diperparah dengan sikap acuh dari sebagian pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi, yang bahkan terkesan akrab dengan para penjual obat keras tersebut.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penjualan dan penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal kepada pihak berwenang.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang serta wilayah Jakarta lainnya. Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait operasi penertiban penjual tramadol ilegal di Tanah Abang:
- Operasi Gabungan: Satpol PP, BPOM, dan Polri bersinergi dalam operasi penertiban.
- Fokus Lokasi: Kawasan Tanah Abang, khususnya KS Tubun, menjadi target operasi.
- Penanganan Pelaku: Penjual yang ditangkap diserahkan ke Dinsos.
- Peningkatan Patroli: Patroli dan operasi penertiban akan terus digencarkan.
- Imbauan Masyarakat: Masyarakat diimbau tidak membeli obat keras tanpa resep dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan.