Promosi Hakim Pemvonis Ringan Harvey Moeis Dikecam MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik terhadap promosi Hakim Eko Aryanto menjadi hakim tinggi, yang sebelumnya memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, promosi ini terasa janggal mengingat vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Boyamin Saiman menilai, vonis 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Eko Aryanto kepada Harvey Moeis tidak sepadan dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Ia berpendapat, terdakwa dengan kerugian sebesar itu seharusnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Lebih lanjut, Boyamin mempertanyakan mekanisme promosi di Mahkamah Agung, yang menurutnya masih bermasalah. Ia menyoroti adanya hakim-hakim yang kinerjanya dinilai kurang memuaskan justru mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi. Promosi Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat dianggapnya sebagai sebuah ganjalan, apalagi sebelumnya Eko sempat bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebelum akhirnya dipromosikan.
Diketahui bahwa Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Dalam putusannya, Eko menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Selain vonis penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Sempat terjadi vonis yang lebih berat di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan MAKI terkait promosi Eko Aryanto:
- Vonis Ringan: MAKI menilai vonis yang dijatuhkan Eko Aryanto kepada Harvey Moeis terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
- Promosi Janggal: Promosi Eko Aryanto dinilai tidak tepat, mengingat vonis kontroversial yang dijatuhkannya.
- Sistem Promosi Bermasalah: MAKI menyoroti adanya masalah dalam sistem promosi di Mahkamah Agung, yang memungkinkan hakim dengan kinerja kurang memuaskan untuk mendapatkan promosi.
- Mutasi: Sebelumnya Eko Aryanto yang semula hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.