Jakarta Bebas Ganjil Genap pada Hari Libur Nasional: Warga Dapat Melintas Tanpa Pembatasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan utama Jakarta pada hari libur nasional. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan bermotor untuk melintas tanpa terikat pada pembatasan nomor polisi ganjil atau genap.

Normalnya, sistem ganjil genap diberlakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, di ruas-ruas jalan yang telah ditentukan. Namun, aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat (3), yang secara eksplisit menyatakan pengecualian tersebut.

Pengumuman peniadaan ganjil genap ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas selama periode libur. Keputusan ini juga mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya memberlakukan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati - TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Gunung Sahari

Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar dan mendukung aktivitas ekonomi serta pariwisata di Jakarta. Pengguna jalan diimbau tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga ketertiban selama berkendara.