Satgas Pangan Usut Kasus Minyakita: Temuan Kemasan Tak Sesuai Takaran Picu Investigasi Mendalam
Satgas Pangan Usut Kasus Minyakita: Temuan Kemasan Tak Sesuai Takaran Picu Investigasi Mendalam
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan intensif terkait temuan kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang menemukan indikasi kecurangan berat dalam produk minyak goreng bersubsidi tersebut. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa pengukuran terhadap tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda menunjukkan perbedaan signifikan antara volume yang tertera pada label kemasan dengan isi sebenarnya. Pengukuran tersebut dilakukan pada sampel Minyakita dari PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Hasil pengukuran sementara menunjukkan ketidaksesuaian yang cukup signifikan. Kemasan yang tertera berukuran 1 liter, nyatanya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Untuk sampel dari PT Tunas Agro Indolestari yang berukuran 2 liter dalam kemasan pouch, hasil pengujian masih menunggu proses lebih lanjut. Atas temuan tersebut, Satgas Pangan telah mengamankan sejumlah barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Langkah hukum tegas akan segera dilakukan jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan takaran ini.
Inspeksi mendadak sebelumnya telah dilakukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di lokasi yang sama. Inspeksi tersebut juga menemukan praktik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya manipulasi dan penyalahgunaan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi. Menanggapi temuan tersebut, Mentan menekankan bahwa praktik curang yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Satgas Pangan untuk memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum dan izin usahanya dicabut.
Langkah-langkah yang Dilakukan:
- Pengukuran terhadap tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda.
- Pengamanan barang bukti.
- Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum.
- Koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk penegakan hukum.
- Potensi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan memastikan terpenuhinya kebutuhan minyak goreng masyarakat dengan harga dan kualitas yang sesuai standar. Pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi minyak goreng akan terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Tindakan hukum yang tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam sistem distribusi minyak goreng bersubsidi ini. Perlindungan konsumen dan keadilan bagi masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.