DPR Imbau Penanganan Kasus Meme Presiden Prabowo-Jokowi oleh Mahasiswi ITB Dilakukan Secara Bijaksana
Kasus Meme Presiden Prabowo-Jokowi: DPR Serukan Kehati-hatian
Kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkap atas dugaan penyebaran meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo menuai perhatian dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan bijaksana dan penuh pertimbangan.
Jazilul Fawaid menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini untuk menghindari potensi gejolak di kalangan mahasiswa lain serta menjaga citra positif pemerintahan. Ia berpendapat bahwa pendekatan persuasif melalui pembinaan akan lebih tepat dalam menangani kasus ini, mengingat SSS masih berstatus sebagai mahasiswa. Namun, ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam perbuatan tersebut, maka penanganan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia mengusulkan agar SSS diberikan pembinaan sebagai bentuk pendekatan yang lebih konstruktif. Menurutnya, semangat kritik yang dimiliki oleh generasi muda perlu diarahkan dan dibina dengan baik, kecuali jika terdapat indikasi tindak pidana. Hasan Nasbi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab.
Pihak ITB sendiri telah memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan mahasiswinya. Melalui Direktur Komunikasi & Humas, Nurlaela Arief, ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di media sosial, khususnya dalam konteks mengkritik atau membuat meme yang melibatkan tokoh publik. Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan SSS merupakan bentuk kritik yang sah dan dilindungi oleh kebebasan berpendapat, sementara pihak lain menganggap tindakan tersebut sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak, dan diharapkan penyelesaiannya dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Tanggapan ITB
Menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.