Memahami Haji Tamattu: Tata Cara, Keutamaan, dan Kewajiban Membayar Dam

Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, memiliki tiga jenis pelaksanaan yang berbeda: Ifrad, Tamattu, dan Qiran. Haji Tamattu, yang akan kita bahas secara mendalam, diawali dengan pelaksanaan umrah terlebih dahulu.

Dalam Al-Quran, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 196, Allah SWT telah menjelaskan mengenai haji Tamattu, yang intinya adalah kewajiban membayar dam (denda) bagi mereka yang melaksanakannya, jika mampu. Jika tidak mampu, maka diwajibkan untuk berpuasa.

Secara definisi, haji Tamattu adalah melaksanakan umrah di bulan-bulan haji, diikuti dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun yang sama. Penamaan "Tamattu" sendiri merujuk pada kemudahan yang diberikan kepada jamaah, di mana mereka dapat melaksanakan umrah dan haji dalam satu perjalanan tanpa harus kembali ke negara asal. Selain itu, setelah tahallul (memotong rambut setelah umrah), jamaah diperbolehkan menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, seperti mengenakan pakaian biasa dan menggunakan wewangian.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu

Berikut adalah tahapan-tahapan dalam melaksanakan haji Tamattu:

  • Niat Umrah di Miqat: Ketika tiba di miqat (tempat yang telah ditentukan untuk berniat), jamaah berniat untuk melaksanakan umrah dengan mengucapkan talbiah, "Labbaik bi 'umrah" (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk umrah).
  • Ihram Umrah: Jamaah tetap dalam keadaan ihram, mematuhi semua larangan ihram, hingga tiba di Makkah.
  • Thawaf, Sa'i, dan Tahallul: Setelah tiba di Makkah, jamaah melaksanakan thawaf (mengelilingi Ka'bah), sa'i (berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah), dan tahallul (memotong rambut).
  • Melepas Ihram Umrah: Setelah tahallul, jamaah melepas pakaian ihram dan menggantinya dengan pakaian biasa. Mereka diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.
  • Ihram Haji: Pada tanggal 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah kembali berihram untuk melaksanakan ibadah haji, dimulai dari Makkah.
  • Pelaksanaan Ibadah Haji: Jamaah kemudian melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, dan thawaf Ifadah.

Kewajiban Membayar Dam

Salah satu konsekuensi dari melaksanakan haji Tamattu adalah kewajiban membayar dam. Dam ini berupa penyembelihan hewan kurban (kambing atau domba) yang dagingnya kemudian dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika tidak mampu membayar dam, jamaah diwajibkan berpuasa selama tiga hari selama berada di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Keutamaan Haji Tamattu

Para ulama berpendapat bahwa haji Tamattu memiliki beberapa keutamaan dibandingkan jenis haji lainnya, di antaranya:

  • Sesuai Sunnah Rasulullah SAW: Haji Tamattu adalah jenis haji yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabatnya ketika tiba di Makkah.
  • Tidak Terlalu Lama dalam Keadaan Ihram: Dengan haji Tamattu, jamaah tidak terlalu lama berada dalam keadaan ihram, sehingga lebih mudah menjaga diri dari hal-hal yang dilarang.
  • Dapat Menikmati Kenyamanan Sementara: Jamaah dapat menikmati kenyamanan setelah tahallul umrah sebelum kembali berihram untuk haji.

Dengan berbagai kemudahan dan keutamaannya, haji Tamattu menjadi pilihan populer bagi banyak jamaah haji dari seluruh dunia. Namun, penting untuk diingat bahwa melaksanakan haji Tamattu juga berarti memiliki kewajiban membayar dam sebagai bentuk syukur atas kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Hadyu adalah sebutan bagi hewan korban yang dipersembahkan sebagai dam atau denda, dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah.