Penugasan Prajurit TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Menuai Kritik dari Kelompok Sipil

Penugasan TNI Amankan Kejaksaan Picu Kontroversi

Keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menugaskan personelnya dalam pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari), menuai reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Penugasan ini, yang tertuang dalam telegram Panglima TNI tertanggal 6 Mei 2025, dianggap berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Namun, penjelasan ini tidak meredakan kekhawatiran yang muncul di kalangan masyarakat sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas menolak penugasan tersebut. Mereka mendesak Panglima TNI untuk mencabut surat perintah pengerahan prajurit, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut koalisi ini, tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur tugas dan fungsi pokok TNI.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia yang juga merupakan anggota koalisi, menyatakan bahwa kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum yang memadai untuk mengerahkan pasukan. Ia menilai pengerahan ini semakin memperkuat indikasi intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Usman menegaskan bahwa seharusnya TNI fokus pada tugas pertahanan negara, bukan terlibat dalam penegakan hukum.

Kritik juga menyoroti potensi tercampurnya fungsi penegakan hukum dan pertahanan, yang dinilai dapat menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan. Koalisi berpendapat bahwa pengamanan institusi kejaksaan seharusnya dapat dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam), tanpa melibatkan personel TNI, mengingat tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan militer.

Klarifikasi TNI Terkait Pengamanan Kejaksaan

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Kristomei memaparkan delapan ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut, meliputi:

  • Pendidikan dan pelatihan
  • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
  • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
  • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan
  • Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas

Kristomei menegaskan bahwa seluruh dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga. Hal ini juga merupakan wujud tugas pokok TNI dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.