Mutasi Hakim Eko Aryanto ke Papua Barat Picu Sorotan: Diduga Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis

Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan mutasi terhadap sejumlah hakim di berbagai pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Eko Aryanto, hakim yang sebelumnya menangani kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis. Eko Aryanto dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kebijakan mutasi ini menuai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya IM57+ Institute.

IM57+ Institute menduga mutasi tersebut berkaitan erat dengan vonis ringan yang dijatuhkan Eko Aryanto kepada Harvey Moeis dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa mutasi ini tidak dapat dipisahkan dari momentum bersih-bersih yang tengah gencar dilakukan pasca-serangkaian proses hukum terhadap hakim-hakim yang menangani kasus-kasus strategis.

Lakso Anindito menyoroti vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, kualitas putusan merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan kinerja dan integritas seorang hakim. Pertimbangan-pertimbangan dalam putusan, termasuk putusan yang dihasilkan oleh Hakim Eko Aryanto terkait Harvey Moeis, dinilai memiliki potensi keterkaitan yang erat dalam keputusan mutasi yang terjadi. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap upaya Ketua MA dalam menghasilkan hakim-hakim berintegritas. Lebih lanjut, Lakso menegaskan bahwa mutasi saja tidak cukup. Menurutnya, diperlukan upaya lanjutan yang lebih serius untuk mengungkap sindikat mafia hukum yang mungkin mengakar di lembaga penegak hukum, termasuk lembaga peradilan. Tanpa langkah-langkah komprehensif, proses pembersihan tidak akan tercapai sepenuhnya dan potensi kejadian serupa akan terus berulang.

Sebagai informasi, Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Dalam putusannya, Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Kendati demikian, putusan tersebut kemudian diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi tersebut.

Sebelum dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat, Eko Aryanto sempat dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada bulan April. Mutasi ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan Mahkamah Agung.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap hakim Eko Aryanto ke Papua Barat.
  • IM57+ Institute menduga mutasi terkait vonis ringan Harvey Moeis.
  • Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti pentingnya integritas hakim.
  • Vonis Harvey Moeis diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.
  • Eko Aryanto sebelumnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.