Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Jokowi-Prabowo Dikabulkan, Kondisi Kesehatan Terpantau Baik
Kasus meme kontroversial yang menyeret seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, memasuki babak baru. Pihak kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penangguhan penahanan terhadap SSS, terhitung mulai Minggu, 11 Mei 2025. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karpenmas) Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Brigjen Trunoyudo mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan SSS terpantau baik. Selama proses penangguhan, SSS akan didampingi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya. Keputusan penangguhan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk itikad baik tersangka yang telah menyesali perbuatannya serta permohonan maaf yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, SSS dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan serta kepada pihak ITB.
Kasus ini bermula dari unggahan meme yang memperlihatkan visualisasi tidak pantas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak ITB sendiri telah memberikan konfirmasi terkait kasus ini dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait.