Mahasiswi ITB Tersangka Meme Kontroversial Ajukan Permohonan Maaf kepada Jokowi dan Prabowo
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Kontroversial Ajukan Permohonan Maaf kepada Jokowi dan Prabowo
Jakarta - SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terjerat kasus hukum terkait unggahan meme kontroversial, dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Brigadir Jenderal Truno Yudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, mengungkapkan bahwa permohonan maaf tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pihak kepolisian dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS. "Dengan itikad baik dari tersangka dan keluarga yang bersangkutan, mereka telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat unggahan tersebut. Permohonan maaf ini secara khusus ditujukan kepada Bapak Prabowo, Bapak Jokowi, serta pihak ITB," ujar Truno dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Minggu (11/5/2025).
Truno menambahkan bahwa SSS telah menyatakan penyesalannya yang mendalam atas tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Selain mempertimbangkan itikad baik dari pelaku, pihak penyidik juga memberikan penangguhan penahanan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dengan harapan SSS dapat melanjutkan studinya di Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB. "Kami mendasarkan keputusan ini pada aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikannya," jelas Truno.
Kasus ini bermula ketika SSS ditangkap atas dugaan membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam sebuah adegan yang dianggap tidak pantas. Akibat perbuatannya tersebut, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak ITB sendiri telah memberikan konfirmasi mengenai kejadian ini dan menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani masalah ini secara proporsional.
Daftar Pasal yang menjerat SSS:
- Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE
- Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE