ITB Apresiasi Peran Habiburokhman dalam Penangguhan Penahanan Mahasiswi Terkait Kasus Meme

Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses penangguhan penahanan mahasiswi mereka, SSS, yang terlibat dalam kasus unggahan meme kontroversial di media sosial. Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas inisiatifnya menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di situs web ITB pada hari Minggu (11/5/2025), pihak kampus menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Habiburokhman. Selain itu, ITB juga menyampaikan apresiasi kepada:

  • Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM)
  • Tim Pengacara
  • Keluarga Mahasiswa (KM ITB)
  • Rekan-rekan media
  • Serta masyarakat luas yang telah memberikan dukungan dan perhatian terhadap kasus ini.

ITB juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung. SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan unggahan meme yang menampilkan representasi visual dari Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan SSS. Ia menyatakan bahwa keputusannya didasari oleh pemahaman bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari dinamika ekspresi anak muda. Habiburokhman berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasus ini bermula ketika SSS membuat dan mengunggah meme yang kemudian dianggap kontroversial. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penangkapan SSS pada hari Jumat (9/5/2025). Penangguhan penahanan SSS menjadi angin segar bagi ITB dan berbagai pihak yang memberikan dukungan moral dan hukum kepada mahasiswi tersebut.