Mahasiswi ITB yang Terjerat Kasus Meme Kontroversial Akhirnya Dibebaskan

Mahasiswi ITB yang Terjerat Kasus Meme Kontroversial Akhirnya Dibebaskan

Kabar baik datang dari Institut Teknologi Bandung (ITB), di mana mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sebelumnya ditahan pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak ITB melalui keterangan resmi di situs web mereka.

Penangguhan penahanan SSS ini disambut dengan rasa syukur dan lega oleh berbagai pihak. ITB secara khusus menyampaikan apresiasi mendalam kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang telah bersedia menjadi penjamin bagi SSS. Dukungan dan bantuan juga datang dari berbagai elemen, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara yang gigih membela SSS, Keluarga Mahasiswa (KM) ITB yang solid memberikan dukungan moral, serta media massa dan masyarakat luas yang turut mengawal proses hukum ini.

Tidak ketinggalan, ITB juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek (Kemendiktisaintek) atas pendampingan yang telah diberikan selama proses ini berlangsung. Peran serta berbagai pihak ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian terhadap SSS, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang.

Dengan penangguhan penahanan ini, SSS kini dapat kembali fokus pada studinya. ITB berkomitmen untuk melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS, sehingga ia dapat belajar dari pengalaman ini dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. ITB juga menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum refleksi bagi seluruh civitas akademika.

Kasus SSS ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi undang-undang, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, pemahaman hukum yang baik, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. Unggahan di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, oleh karena itu, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan kita di dunia maya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika SSS membuat dan mengunggah meme yang dianggap kontroversial, yang menampilkan gambar Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Meme tersebut kemudian viral di media sosial dan menarik perhatian pihak kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan dan proses hukum terhadap SSS.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, UU ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di media sosial.

Pesan ITB

ITB berharap kasus yang menimpa SSS ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika, khususnya para mahasiswa. Kebebasan berekspresi adalah hak yang harus dijaga dan dihormati, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum. ITB juga mengajak seluruh mahasiswa untuk menggunakan media sosial secara bijak dan positif, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.