Mendes PDTT Tanggapi Isu Intervensi Pilkada Serang dan Apresiasi Kepemimpinan Bupati Blora
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menanggapi berbagai isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatannya dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Penjelasan ini disampaikan di sela-sela kegiatan panen sorgum yang berlangsung di Dukuh Gelam, Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada hari Minggu (11/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Yandri Susanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bupati Blora, Arief Rohman, yang kembali terpilih untuk periode kedua. Yandri juga menyinggung komposisi pasangan calon pada Pilkada Blora 2024, dimana Arief Rohman berpasangan dengan Sri Setyorini, yang merupakan saudara kandung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Yandri secara implisit memberikan dukungan kepada Sri Setyorini untuk melanjutkan kepemimpinan di Blora.
Menanggapi isu intervensi dalam Pilkada Serang, Yandri Susanto menegaskan bahwa hasil akhir pemilihan tersebut merupakan kehendak rakyat Serang, bukan hasil campur tangannya. Ia menyinggung adanya tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi, namun hasil Pilkada Serang menunjukkan hal yang sebaliknya.
Kemenangan Istri dalam Pilkada Serang
Yandri Susanto menuturkan bahwa istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, berhasil memenangkan Pilkada Serang meskipun harus melalui proses pemungutan suara ulang (PSU). Ia mengklaim bahwa perolehan suara istrinya justru meningkat setelah PSU, dari 70 persen menjadi 76 persen. Menurutnya, kemenangan ini membuktikan bahwa tuduhan intervensi terhadap dirinya tidak berdasar, dan ia bahkan menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja keliru dalam memberikan putusan terkait Pilkada Serang.
Ratu Rachmatuzakiyah maju sebagai calon bupati Serang berpasangan dengan Najib Hamas sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini kemudian ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Serang terpilih dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 911 Tahun 2025. Pasangan Rachmatuzakiyah-Najib berhasil meraih 583.971 suara atau 75,91 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang memperoleh 185.352 suara atau 24,09 persen.
Pilkada Serang sendiri dilakukan pemungutan suara ulang atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditemukan bukti adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa. Pada Pilkada sebelumnya, sebelum putusan MK, pasangan Rachmatuzakiyah-Najib juga unggul dengan perolehan 598.654 suara atau 66,36 persen, sementara pasangan Andika-Nanang meraup 254.494 suara atau 28,22 persen.