Aksi Brutal Pengamen di Tangerang: Bus Primajasa Jadi Sasaran Amuk Akibat Larangan Mengamen

Aksi perusakan sebuah bus Primajasa menggemparkan Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam. Insiden ini melibatkan dua orang pengamen, MA (18) dan SA (22), yang nekat melakukan tindakan vandalisme setelah dilarang mengamen di dalam bus.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa ini bermula ketika kedua pengamen tersebut mencoba untuk mencari nafkah dengan mengamen di dalam bus. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sopir bus berinisial DS (32) yang melarang mereka beraktivitas sesuai dengan aturan perusahaan. Penolakan ini memicu emosi kedua pengamen tersebut dan berujung pada tindakan anarkis.

"Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam," jelas Baktiar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Karena merasa tidak terima dilarang mencari rezeki di dalam bus, MA dan SA melampiaskan kekesalan mereka dengan merusak bus Primajasa yang sedang berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Tanpa ampun, mereka memukul kaca bus menggunakan gitar dan pipa besi hingga pecah. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," terangnya.

Akibat kejadian ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 unit ponsel milik korban. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap MA di kediamannya di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Sementara itu, SA, rekan MA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus buron.

"Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja," kata Baktiar.

Atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat, MA dan SA terancam hukuman berat. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi perusakan bus Primajasa ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana kedua pelaku memaki-maki ke arah bus dan memukul kaca kendaraan dengan brutal. Mereka bahkan berusaha membuka pintu bus dengan paksa dan mencoba menyerang penumpang yang berada di dalam. Aksi penyerangan ini baru berhenti setelah bus Primajasa berhasil melarikan diri dengan pintu terbuka.

Merespons kejadian ini, Polresta Tangerang bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arif N. Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi awal dan memastikan situasi keamanan. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku yang masih buron agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

  • 3 batang besi
  • 1 unit gitar
  • 1 ponsel milik korban

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat sekitar. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku kejahatan dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.