Worldcoin Beroperasi di Indonesia Sebelum Terdaftar Resmi, Kominfo Lakukan Pendalaman

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan pendalaman terkait operasional Worldcoin di Indonesia. Terungkap bahwa proyek mata uang kripto yang menggunakan teknologi pemindaian iris mata ini, telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021. Padahal, entitas yang menaunginya, Tools for Humanity (TFH), baru terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing pada tahun 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, pihaknya sedang mendalami lebih lanjut mengenai hal ini. TFH sendiri mengelola beberapa layanan berbasis identitas digital, termasuk Worldcoin, World App, dan World ID. Kehadiran Worldcoin di Indonesia sebelum pendaftaran resmi TFH menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional dan perlindungan data pribadi.

"TFH baru resmi terdaftar sebagai PSE pada 2025. Ini yang sedang kami dalami," ujar Alexander.

Kominfo menekankan bahwa wewenangnya terbatas pada pemberian tanda daftar sebagai PSE. Sementara izin usaha dan bentuk usaha Worldcoin berada di bawah kewenangan lembaga lain. Terkait izin usaha yang beredar dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Alexander mengaku tidak memiliki informasi detail.

"Kalau izin yang lain mungkin saya takut keliru kalau menjelaskan masalah itu. Karena saya lihat ada surat yang tersebar mengenai izin usaha sepertinya, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," katanya.

Fokus utama Kominfo saat ini adalah melakukan analisis teknis terhadap aplikasi Worldcoin dan meninjau ulang kebijakan privasi TFH. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan pemindaian biometrik.

"Kami akan melakukan analisis teknis terhadap aplikasinya, termasuk meninjau ulang kebijakan privasi TFH," jelas Alexander.

Kominfo juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan risiko kebocoran data. Prioritas utama adalah melindungi data pribadi masyarakat yang telah terlanjur memberikan data biometrik mereka.

"Kalau memang berisiko terhadap kebocoran data dan sebagainya, kita pasti akan mengambil langkah tegas untuk melindungi data pribadi masyarakat yang sudah mereka rekam," tegas Alexander.

Berikut poin-poin yang menjadi perhatian Kominfo:

  • Legalitas Operasional: Memastikan operasional Worldcoin di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perlindungan Data Pribadi: Memastikan data biometrik yang dikumpulkan oleh Worldcoin aman dan tidak disalahgunakan.
  • Kebijakan Privasi: Meninjau ulang kebijakan privasi TFH untuk memastikan transparansi dan perlindungan hak-hak pengguna.
  • Analisis Teknis: Melakukan analisis teknis terhadap aplikasi Worldcoin untuk mengidentifikasi potensi risiko keamanan.
  • Koordinasi dengan Lembaga Lain: Berkoordinasi dengan BKPM dan lembaga terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai izin usaha Worldcoin.

Kasus Worldcoin ini menjadi perhatian serius bagi Kominfo. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara dan memastikan bahwa semua perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.