Anwar Usman Pilih Bungkam Soal Seruan Pemakzulan Gibran
Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, terus bergulir. Menanggapi hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memilih untuk tidak memberikan komentar. Anwar Usman adalah sosok yang dulu memimpin MK saat putusan kontroversial terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden diketok, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anwar Usman menyatakan dirinya masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri sebelum memberikan tanggapan apapun terkait desakan pemakzulan Gibran. Pernyataan singkat ini disampaikan Anwar Usman kepada awak media pada hari Sabtu (10/05/2025), mengisyaratkan kehati-hatiannya dalam menanggapi isu sensitif ini.
Desakan pemakzulan Gibran sendiri datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang menyampaikan pernyataan sikap berisi delapan poin kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah permintaan agar MPR mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Forum tersebut berpendapat bahwa putusan MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cacat secara hukum. Mereka menuding bahwa putusan tersebut melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Reaksi terhadap isu pemakzulan Gibran ini sangat beragam. Persatuan Purnawirawan TNI-Polri, yang beranggotakan tokoh-tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Agum Gumelar dan Jenderal (Purn) Wiranto, justru memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Isu ini terus menjadi perdebatan hangat di berbagai kalangan, mulai dari politisi, akademisi, pengamat politik, hingga mantan Presiden Joko Widodo, ayah dari Gibran Rakabuming Raka.