Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Pemeras Pengguna Jalan di Jakarta Pusat
Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap para pengguna jalan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pria tersebut.
RH (27) dan AF (31), yang sehari-harinya beroperasi di sekitar Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, ditangkap pada hari Sabtu. Keduanya diduga kuat kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas, dengan modus membantu mengatur lalu lintas. Masyarakat sekitar menjuluki mereka dengan sebutan "Pak Ogah".
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang diterima melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 35.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme. Ia menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku, yaitu berpura-pura menjadi "Pak Ogah" untuk memeras pengendara, sangat meresahkan masyarakat dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Akibat perbuatannya, RH dan AF kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kemayoran. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme serupa di wilayah Jakarta Pusat. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
Berikut adalah poin penting dari berita ini:
- Dua orang pria ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara di Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
- Kedua pelaku beroperasi dengan modus "Pak Ogah".
- Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme.
- Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.