Satgas Berantas Judi Online Klaim Penurunan Transaksi Signifikan di Kuartal I 2025

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melaporkan penurunan yang signifikan dalam transaksi keuangan terkait perjudian daring pada kuartal pertama tahun 2025. Data menunjukkan penurunan lebih dari 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, menandai keberhasilan upaya penegakan hukum dan pencegahan yang intensif.

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2024, nilai transaksi judi online tercatat mencapai Rp 90 triliun. Namun, berkat serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Satgas, angka tersebut berhasil ditekan hingga menjadi Rp 47 triliun pada kuartal pertama 2025. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan optimisme bahwa tren positif ini akan terus berlanjut.

"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," ujar Ivan dalam sebuah acara di Jakarta.

Ivan Yustiavandana memberikan apresiasi khusus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atas peran sentralnya dalam upaya pencegahan dan penanganan judi online. Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online oleh Kemkomdigi dinilai sebagai langkah krusial dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini merajalela.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai lembaga yang tergabung dalam Satgas, termasuk PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang dianggap mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang telah diimplementasikan oleh Kemkomdigi dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan transaksi judi online antara lain:

  • Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online.
  • Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan.
  • Pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK.
  • Operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa meskipun telah mencapai kemajuan yang signifikan, pekerjaan rumah masih banyak. Ke depan, fokus utama bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pada pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan.

"Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan," pungkasnya.