Sertifikasi Lahan 'Tutupan Jepang' di Parangtritis: Era Baru Kepemilikan Warga
Kabar gembira bagi ratusan warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan 811 sertifikat tanah kepada 680 penerima manfaat. Sertifikat ini merupakan wujud dari program Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk menata kembali lahan yang dulunya dikenal sebagai 'tanah tutupan Jepang'.
Acara penyerahan sertifikat yang berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis, menandai babak baru kepemilikan lahan bagi masyarakat setempat. Lahan seluas 703.844 meter persegi yang tersebar di tujuh dusun, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X kini telah memiliki kepastian hukum. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif dan bertanggung jawab. Ia mengimbau agar warga tidak tergiur untuk menjual tanah mereka dengan harga murah, melainkan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Sudah punya sertifikat, sudah tenang. Tanahnya bisa untuk usaha, untuk bangun kehidupan yang lebih baik. Yang penting, jangan dijual murah. Jaga baik-baik," ujar Nusron.
Sejarah 'tanah tutupan Jepang' ini sendiri bermula pada masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1943-1945. Saat itu, lahan tersebut dirampas oleh pemerintah pendudukan untuk keperluan pertahanan. Setelah kemerdekaan, status lahan menjadi tidak jelas hingga akhirnya ditata kembali melalui program Konsolidasi Tanah.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa penataan lahan ini meliputi berbagai aspek, baik pertanian maupun non-pertanian. "Jadi tanah itu sekarang sudah ditata kembali, mau itu lahan pertanian atau non pertanian. Kalau di sini komplit, ada pertaniannya, ada non pertaniannya, ada permukimannya ditata. Yang mana untuk pertanian, yang mana untuk rumah penduduk, rumah tempat tinggal, kemudian juga fasilitas sosial dan fasilitas umumnya," jelas Embun.
Program Konsolidasi Tanah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Parangtritis. Dengan kepastian hukum atas lahan mereka, warga dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha pertanian, membangun tempat tinggal, serta memanfaatkan fasilitas sosial dan umum yang telah ditata dengan baik. Keberhasilan program ini juga tidak lepas dari dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah.
Penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar pembagian kertas, tetapi merupakan simbol pengakuan negara atas hak kepemilikan masyarakat. Diharapkan, hal ini dapat memicu semangat baru bagi warga Parangtritis untuk membangun masa depan yang lebih baik.