Respons Kasus Keracunan, Badan Gizi Nasional Pertimbangkan Asuransi untuk Peserta Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji kemungkinan pemberian asuransi bagi para penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah kasus keracunan makanan yang menimpa peserta program MBG di berbagai daerah. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjajaki pola jaminan bagi para penerima manfaat, mengingat skema serupa belum pernah ada di Indonesia.

"Kami ini sedang mendiskusikan pola jaminan penerima manfaat. Karena di Indonesia belum ada," ujar Dadan usai menjenguk korban dugaan keracunan MBG di RSUD Kota Bogor, Sabtu (10/5/2025). Kutipan ini mencerminkan keseriusan BGN dalam menangani dampak negatif yang mungkin timbul dari program MBG.

Guna merealisasikan wacana ini, BGN aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dengan komisioner yang membidangi sektor asuransi. Tujuannya adalah untuk merumuskan skema asuransi yang paling tepat dan efektif bagi para penerima manfaat. Selain OJK, BGN juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk:

  • Asosiasi Asuransi Jiwa
  • Asosiasi Asuransi Umum
  • Konsorsium terkait

Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memastikan bahwa jaminan kesehatan bagi penerima manfaat MBG dapat terlaksana dengan baik dan komprehensif. Dadan menambahkan bahwa produk asuransi semacam ini tergolong baru, sehingga diperlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

Sebelumnya, kasus dugaan keracunan makanan dari program MBG di Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menunjukkan bahwa hingga Kamis (8/5/2025), jumlah siswa yang mengalami keracunan mencapai 171 orang sejak kasus pertama dilaporkan pada Rabu (7/5/2025). Dari jumlah tersebut, 22 siswa harus menjalani perawatan di enam rumah sakit berbeda, sementara 29 orang menjalani rawat jalan, dan 120 orang mengalami keluhan ringan.