Aktivitas Senam di CFD Margonda Dikritisi, Wali Kota Depok Batasi Jumlah Barisan

Aktivitas senam massal yang dilakukan oleh sekelompok ibu-ibu di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda Raya, Depok, menuai sorotan dari Wali Kota Depok, Supian Suri. Beliau menyoroti penggunaan bahu jalan yang berlebihan oleh peserta senam, sehingga mengganggu aktivitas warga lain yang ingin berolahraga lari.

"Saya ingatkan teman-teman ibu-ibu yang melakukan senam agar tidak menggunakan seluruh badan jalan. Ini menyebabkan terhalangnya masyarakat yang ingin berolahraga lari karena area senam yang terlalu melebar," ujar Supian Suri kepada awak media pada Minggu (11/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Supian Suri mengimbau agar kegiatan senam di area CFD Margonda dibatasi hanya dalam dua barisan saja. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar kelompok senam dapat memanfaatkan area Balai Kota Depok untuk kegiatan senam yang lebih leluasa.

"Cukup dua shaf atau dua baris saja untuk senam. Jika ingin lebih leluasa, silakan gunakan fasilitas di Balai Kota. Bagi para pedagang juga demikian, dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pemanfaatan area Balai Kota hingga pukul 10.00 atau 11.00 WIB," jelasnya.

Selain menyoroti aktivitas senam, Supian Suri juga menyinggung keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area CFD. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan, namun meminta para pedagang untuk tidak mengganggu jalur pedestrian yang digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga.

"Kami akan terus mengevaluasi keberadaan PKL. Pada prinsipnya, kami tidak ingin menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan CFD ini. Namun, saya mohon pengertiannya agar tidak mengganggu jalur yang diperuntukkan bagi aktivitas olahraga masyarakat," tegas Supian.

Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan beberapa titik di sekitar Balai Kota sebagai lokasi alternatif bagi para pedagang. Selain itu, Supian Suri juga mempersilakan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pemilik ruko di sepanjang Jalan Margonda Raya untuk memanfaatkan lahan parkir atau area depan toko sebagai tempat berjualan selama kegiatan CFD berlangsung.

"Terdapat beberapa spot atau titik di area ruko yang memungkinkan para pedagang untuk berjualan dengan sedikit mundur dari pedestrian. Silakan berkoordinasi dengan pemilik toko untuk memanfaatkan area tersebut dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Yang terpenting, jangan sampai menggunakan pedestrian jalan dan mengganggu aktivitas olahraga masyarakat," pungkasnya.

  • Imbauan Wali Kota: Pembatasan barisan senam dan penataan PKL di area CFD.
  • Alternatif Lokasi: Pemanfaatan area Balai Kota dan koordinasi dengan pemilik ruko.
  • Prioritas Utama: Kenyamanan dan kelancaran aktivitas olahraga masyarakat.