Kejaksaan Agung Tegaskan Pengerahan Prajurit TNI Sebagai Wujud Sinergi Antar Lembaga Negara
Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi terkait penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Langkah ini ditegaskan sebagai implementasi dari kerjasama yang telah terjalin antara kedua institusi negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa dukungan pengamanan dari TNI merupakan bagian integral dari sinergi yang dibangun antara TNI dan Kejaksaan. Kerjasama ini, menurutnya, mencakup pengamanan di berbagai tingkatan, hingga kantor-kantor Kejaksaan di daerah.
"Benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ujar Harli Siregar, menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Lebih lanjut, Harli Siregar menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengerahan personel dan alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat (AD) menjelaskan bahwa penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan bukan merupakan respons terhadap situasi darurat atau khusus. Hal ini merupakan bagian dari program kerjasama rutin yang telah berjalan selama ini.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa telegram Panglima TNI terkait pengamanan Kejati dan Kejari termasuk dalam kategori surat biasa (SB). "Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu Yudhayana.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini telah dilaksanakan sebelumnya dalam kerangka hubungan antar satuan. Ke depan, kerjasama pengamanan akan ditingkatkan secara institusional sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.
"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Kerjasama antara TNI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar lembaga negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.
- Pengamanan dilakukan oleh TNI merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.
- Pengamanan merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Pengamanan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.
- Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.