Residivis Jambret Kembali Beraksi, Tim Resmob Polres Batu Amankan 'Raja Jambret'

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis yang dikenal sebagai "raja jambret" karena sepak terjangnya dalam dunia pencurian dengan kekerasan. Pria berinisial MDYT alias Gendut (47), warga Pasuruan, ini ditangkap atas dugaan terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. Penangkapan ini menjadi sorotan karena MDYT diketahui telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu, menjelaskan bahwa penangkapan MDYT dilakukan di Pasuruan. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, namun berhasil dilumpuhkan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan pelaku. Selain MDYT, polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial WHD (42), yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan berkeliling mencari target pada pagi hari, terutama perempuan yang sedang berbelanja atau berolahraga pagi. Mereka kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau langsung merampas perhiasan yang dikenakan korban secara paksa.

Berdasarkan catatan kepolisian, MDYT telah beraksi di enam lokasi berbeda, empat di antaranya berada di wilayah hukum Polres Batu. Berikut adalah rincian beberapa kasus yang berhasil diungkap:

  • Jalan Raya Dewi Sartika, Temas: Korban bernama Yusi Kartika Sari kehilangan gelang emas seberat 5,8 gram setelah dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor sport.
  • Jalan Terusan Metro, Sumberejo: Wiji Astutik menjadi korban kehilangan kalung emas seberat 20 gram setelah dihampiri pelaku yang berpura-pura bertanya alamat, kemudian merampas kalungnya hingga korban terjatuh.
  • Jalan Kampung Sekarputih, Junrejo: Aminah kehilangan kalung emas seberat 10 gram dengan modus serupa, yaitu pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
  • Jalan Raya Diponegoro, Junrejo: Omy Komalasari kehilangan kalung emas seberat 5 gram setelah dipepet dari sisi kanan oleh pelaku yang langsung menarik paksa kalungnya.

Dari penangkapan MDYT, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam
  • STNK sepeda motor
  • Satu buah helm hitam
  • Satu buah jaket abu-abu
  • Sepasang sepatu hitam

Atas perbuatannya, MDYT dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penjualan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.