Aksi Pencurian Bawang Berujung Penganiayaan: Nenek di Boyolali Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpam Pasar
Kasus Penganiayaan Nenek Pencuri Bawang Gegerkan Publik
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita lanjut usia (lansia) yang diduga menjadi korban penganiayaan di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah. Insiden ini bermula dari dugaan pencurian bawang oleh nenek tersebut dan berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan pasar.
Video yang beredar luas memperlihatkan seorang nenek berjalan dengan susah payah menuruni tangga. Dari informasi yang dihimpun, nenek tersebut diduga kedapatan mengambil beberapa siung bawang tanpa membayar. Keributan pun terjadi, dan menurut keterangan saksi mata, sejumlah orang termasuk warga ikut melakukan pemukulan terhadap nenek tersebut, menyebabkan luka-luka di tubuhnya.
Kapolsek Ngemplak, AKP Widarto, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Polres Boyolali Ungkap Identitas Korban dan Pelaku
Polres Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban adalah seorang penjual sayur dan gorengan keliling bernama SA (67), warga Polanharjo, Klaten. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, yang ternyata merupakan petugas keamanan pasar.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa SA diduga mencuri bawang putih seberat 5 kg milik seorang pedagang di Pasar Mangu. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik bawang, yang kemudian melakukan pengejaran. SA yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke pos keamanan pasar. Di tempat inilah, dugaan penganiayaan terjadi.
Kedua petugas keamanan pasar yang berinisial ZA (42) dan KA (56) diduga melakukan pemukulan terhadap SA. Menurut pengakuan mereka, tindakan tersebut dilakukan karena pasar sering kehilangan barang dagangan dan mereka mencurigai SA sebagai pelakunya.
Kini, kedua satpam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kondisi Ekonomi Korban Memprihatinkan, Banjir Donasi Mengalir
Kapolres Boyolali mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi SA sangat memprihatinkan. Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga terlilit utang di berbagai tempat. Hal inilah yang diduga menjadi motif SA melakukan pencurian bawang.
SA tinggal bersama anaknya yang bekerja sebagai buruh bengkel. Pendapatan anaknya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang. Kondisi ini mendorong SA untuk melakukan tindakan nekat.
Setelah kasus ini viral, simpati dari masyarakat berdatangan. Sejumlah tokoh dan pejabat mengirimkan bantuan untuk SA. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang dialami oleh SA dan keluarganya.
Anak kedua SA, H (37), mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan bantuan. Keluarga tidak menyangka akan mendapatkan perhatian dan bantuan sebesar ini.
Pengakuan Korban: Terpaksa Mencuri karena Kebutuhan Mendesak
SA mengakui bahwa dirinya memang mencuri bawang di pasar. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena kebutuhan hidup yang mendesak. SA berjualan bumbu dapur dan sayuran, dan ia membutuhkan modal untuk berjualan.
SA juga mengaku bahwa ia telah mengembalikan bawang yang diambilnya dan berniat untuk membelinya, namun tidak diperbolehkan. Ia kemudian dituduh mencuri dan dipukuli hingga mengalami luka-luka.
SA mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Ia merasa pusing dan berdarah akibat pukulan yang diterimanya, namun tidak ada seorang pun yang menolongnya.