KPK Menanggapi Tuduhan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Nama Eks Pimpinan

KPK Merespons Tuduhan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku oleh Mantan Pimpinan

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, memberikan tanggapan atas pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, terkait dugaan keterlibatan mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Pernyataan ini muncul dalam persidangan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Asep Guntur menjelaskan bahwa proses hukum terkait dugaan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDI-P masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK akan mengambil sikap setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan vonis telah dijatuhkan.

"Perkara perintangan ini masih dalam tahap persidangan di PN Jakpus. Mengenai keterangan saksi-saksi di persidangan serta dugaan keterlibatan pihak lain, kami akan menunggu hingga persidangan usai dan melihat vonis serta isi putusan atas perkara tersebut," ujar Asep melalui pesan singkat.

Dalam persidangan, Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa mantan pimpinan KPK diduga melakukan perintangan penyidikan dengan tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Informasi ini tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.

Maqdir membacakan BAP Rossa yang menyebutkan bahwa "Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka."

Maqdir kemudian mempertanyakan mengapa para mantan pimpinan KPK tersebut tidak diperiksa terkait dugaan perintangan tersebut.

Lebih lanjut, Rossa menjelaskan bahwa gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam. Rekaman tersebut disita oleh penyidik yang menangani perkara perintangan dan menunjukkan bahwa pimpinan KPK saat itu, yaitu Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka. Saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir kembali mempertanyakan alasan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK tersebut jika mereka diduga melakukan perintangan penyidikan. Rossa menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto baru dilakukan pada Januari 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Ia juga menanyakan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, padahal mereka masih menjabat.

Rossa menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada tahun 2023 dan telah melakukan beberapa kali ekspose. Dalam salah satu ekspose, seorang pimpinan KPK menyatakan untuk tidak melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Maqdir kemudian menyimpulkan bahwa Rossa menduga pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku. Ia kembali mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa, termasuk Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango.

Rossa menjawab bahwa pemanggilan terhadap para pimpinan KPK tersebut belum dilakukan.