Pengerahan Tentara Amankan Kejaksaan Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil
Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Menuai Kritik
Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengerahkan personel militer dalam rangka pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai kecaman dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, dan SETARA Institute, menilai bahwa tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi TNI.
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian pernyataan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang dirilis pada Minggu (11/5/2025).
Koalisi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara, dan bukan terlibat dalam ranah penegakan hukum yang merupakan kewenangan institusi sipil seperti Kejaksaan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang kuat untuk pengerahan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) terkait tugas perbantuan yang diberikan kepada Kejaksaan.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti bahwa kerja sama antara TNI dan Kejaksaan, yang menjadi dasar pengerahan personel, dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegas Koalisi.
Respon dari TNI dan Kejaksaan
Perintah penguatan pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Telegram tersebut menginstruksikan pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Upaya konfirmasi dari media kepada Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi terkait telegram tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan wujud kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli.
Dia juga menambahkan bahwa "Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan".
Kontroversi pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini menyoroti kembali isu batas antara peran militer dan sipil dalam sistem hukum Indonesia. Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil menggarisbawahi pentingnya menjaga agar TNI tetap fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan menghindari keterlibatan yang berlebihan dalam urusan penegakan hukum sipil.