Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Telan Dana Triliunan Rupiah, Pengusaha Keluhkan Kendala Teknis

Sistem Coretax Bermasalah, Wajib Pajak Keluhkan Dampaknya

Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang lebih dikenal dengan Coretax, yang menelan anggaran hingga Rp 1,3 triliun, menuai kritik tajam dari para wajib pajak. Sistem yang diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan justru menimbulkan serangkaian permasalahan yang menghambat aktivitas pelaporan dan pembayaran pajak.

Sebelumnya, pelaporan pajak mengharuskan admin pajak perusahaan menggunakan beberapa platform, seperti Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa. Alur yang kompleks ini diharapkan dapat diatasi dengan kehadiran Coretax. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Keluhan demi keluhan bermunculan terkait berbagai masalah teknis, mulai dari kesulitan login, kegagalan input data, hingga transaksi yang tertunda.

Banyak pegawai perusahaan yang bertugas mengurus pelaporan pajak terpaksa bekerja hingga larut malam selama berhari-hari karena sistem Coretax kerap mengalami gangguan. Situasi ini tentu saja menambah beban kerja dan menimbulkan frustrasi di kalangan wajib pajak.

Rincian Proyek dan Keterlibatan Pihak Ketiga

Proyek Coretax, yang menelan dana sebesar Rp 1,3 triliun, merupakan bagian dari upaya reformasi sistem administrasi perpajakan. Konsorsium LG CNS-Qualysoft memenangkan tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,228 triliun. PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia bertindak sebagai agen konsultan pengadaan dalam proyek ini. Penetapan pemenang tender disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Selain LG CNS-Qualysoft, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global, juga terlibat dalam proyek ini sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance. Dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar (termasuk pajak), Deloitte bertugas memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas.

Dampak Negatif pada Dunia Usaha

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mencatat banyak pelaku usaha dari berbagai sektor melaporkan masalah teknis dan operasional terkait penggunaan sistem Coretax. Bahkan, beberapa usaha dikabarkan nyaris gulung tikar akibat kendala yang ditimbulkan oleh sistem ini.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan beberapa wajib pajak mengeluhkan ketidakmampuan membuat faktur pajak dan menagih pembayaran akibat gangguan Coretax. Hal ini memaksa mereka untuk mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar diprioritaskan.

Pengusaha di Jakarta Selatan mengeluhkan ketidakstabilan sistem Coretax yang menghambat kelancaran administrasi pajak. Perusahaan manufaktur juga melaporkan sistem yang sering mengalami blank page atau lambat merespons, sehingga memakan waktu operasional.

Sejumlah pengusaha menilai implementasi sistem Coretax dilakukan tanpa persiapan matang, baik dari sisi teknis maupun tenaga pendukung.

Respons Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui adanya celah pada sistem Coretax. Celah tersebut ditemukan melalui asesmen keamanan yang dilakukan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pihaknya mengklaim telah menutup celah-celah tersebut dan akan terus melakukan evaluasi karena sistem digital rentan terhadap potensi celah baru. Selain itu, DJP juga melakukan perbaikan pada berbagai aspek sistem, mulai dari login dan akses, perubahan data, kode otorisasi DJP, one time password (OTP), penunjukan penanggung jawab, hingga pembuatan e-Bupot.

Potensi Penurunan Penerimaan Negara

Realisasi pendapatan negara per 31 Januari 2025 mengalami penurunan sebesar 28,3 persen menjadi Rp 157,32 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh anjloknya penerimaan perpajakan sebesar 34,5 persen menjadi Rp 115,18 triliun. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai penurunan ini sebagai sinyal krisis administrasi perpajakan akibat Coretax.

Menurutnya, permasalahan implementasi Coretax menjadi salah satu penyebab utama anjloknya penerimaan pajak. Banyak wajib pajak kesulitan menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak dasar akibat sistem yang bermasalah.

Achmad Nur Hidayat menambahkan kegagalan Coretax dapat berdampak luas pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Ketika sistem perpajakan tidak berfungsi optimal, penerimaan negara terganggu, dan pemerintah kehilangan ruang fiskal untuk menjalankan program-program prioritas.